Transformasi Hukum Islam dan Dampak Sosial bagi Generasi Z
Keywords:
Perubahan Sosial, Hukum Islam, MasyarakatAbstract
Produk baru banyak dihasilkan oleh perkembangan zaman juga teknologi, baik yang seperti kedokteran, telekomunikasi, berbagai teknologi dalam bidang pangan serta kosmetik, sehingga berbagai interaksi sosial hadir di dalam masyarakat, dan memerlukan isi dalam hukum Islam untuk menghadapi perubahan pada berbagai zaman serta pengalihan kehidupan sosial tersebut. Keterkaitan melakukan perubahan dimiliki oleh hukum islam serta dinamika sosial. Keberadaan hukum Islam yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad SAW. dengan jelas dari masyarakat zaman dahulu yang masih jahiliyyah dan sangat mengedepankan kepada adat kebiasaan mereka lalu maju menjadi masyarakat Islam yang berpegang teguh akan hukum yang diturunkan oleh Allah yaitu Hukum Islam yang terjadi di masyarakat pada waktu itu. Selain itu, dilakukan juga perubahan oleh hukum Islam dikaernakan banyak perubahan hukum sosial. Fuqaha memberitahukan kaidah fiqih: “berubahnya fatwa dengan sebab berubahnya masa, tempat, keadaan (niat) dan adat kebiasaan.” Islam memiliki hukum yang dinamis, Dengan melakukan perubahan hukum, kita mampu menyesuaikan, maka hukum Islam itu dapat sesuai dan masuk melalui perkembangan zaman dan perubahan sosial yang ada pada zaman sekarang. Metode yang dipakai dalam penelitian ini merupakan literature review mengenai perubahan sosial dan hukum Islam zaman sekarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk pemeliharaan bentuk hukum yang masih dipandang masuk dengan nilai-nilai dalam kehidupan kemanusiaan. Pembaruan ini merupakan perubahan hukum pada masa lalu untuk disempurnakan.